Kerugian Materiil Dan Immateriil. Menghukum Tergugat I II dan III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 27000000000 (dua puluh tujuh milyar rupiah) Menghukum Tergugat I II dan III untuk secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 5000000 (lima juta rupiah) per hari apabila lalai.

Kuasa Hukum Saipul Jamil Anggap Pelapor Tak Mengalami Kerugian Materiil Dan Immateriil Tribunnews Com Mobile kerugian materiil dan immateriil
Kuasa Hukum Saipul Jamil Anggap Pelapor Tak Mengalami Kerugian Materiil Dan Immateriil Tribunnews Com Mobile from m.tribunnews.com

Selain itu penggugat juga meminta hakim untuk menghukum Yusuf Mansur Cs secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil senili Rp987 triun Jumlah ini terdiri atas kerugian materiil senilai Rp986 triliun dan immateriil senilai Rp100 miliar Penggugat juga meminta Yusuf Mansur Cs secara tanggung renteng untuk membayar uang.

Yusuf Mansur Juga Pernah Digugat Urusan Duit Patungan

6 Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp 90800000 7 Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Para Penggugat sebesar.

Resume Akuntansi Forensik Dan Audit Academia.edu

Lewat kuasa hukumnya dari kantor Hukum Mastermind & Associates Indah yang masuk dalam daftar nasabah prioritas itu menggugat BRI sebesar hampir Rp 1 triliun atas kerugian materiil dan immateriil akibat kasus salah.

Memaknai Pasal Pemalsuan Surat (263 KUHP) Blogger

Melalui tim kuasa hukumnya di kantor Hukum Mastermind & Associates Indah mengajukan gugatan BRI sebesar hampir Rp1 triliun atas kerugian materiil dan immateriil akibat kasus salah transfer Kasus yang menyebabkan Indah menjadi tersangka.

Kuasa Hukum Saipul Jamil Anggap Pelapor Tak Mengalami Kerugian Materiil Dan Immateriil Tribunnews Com Mobile

Selain Rp98 Triliun, Rumah dan Tanah Yusuf Mansur Ikut Digugat

Sengketa Tanah di Kemang Jaksel, Kedubes Malaysia Kalah

Aplikasi Perizinan Usaha dan Operasional ESDM

vs Goliath Indah Harini vs BRI, Bagaikan David

BRI Jelaskan ke Bursa Soal Gugatan Nasabah Prioritas Rp 1

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tidak bertanggungjawab atas segala kerugian baik materiil maupun immateriil kompensasi denda maupun biaya yang mungkin timbul (baik secara langsung tidak langsung atau konsekuensial serta terduga atau tak terduga) akibat.